limpatargo.dagdigdug.com

August 22nd, 2008

Pindah Blog

Posted by Limpat Argo in Personal

guess….pindah blog yah ke limpat.wordpress.com

August 14th, 2008

Bloging lagii….

Posted by Limpat Argo in Personal

Lama ga nge blog, jadi pengen nulis - nulis sesuatu lagi. banyak yang pengen ditulis tapi susah untuk di tuangkan dalam kata - kata (ngeri bahasanya) so mulai nulis aja dulu yang ga jelas - ga jelas dulu sapa tau bisa keluar ide - ide. hehehehe.

May 8th, 2008

New Position

Posted by Limpat Argo in Personal

Akhirnya setelah perdebatang yang panjang (bahasanya sok keren) status gw lumayan jelas walaupun masih kontrak, but akhirnya gw mendapatkan apa yang seharusnya gw dapatkan di perusahaan tempat gw bekerja. Semoga, aku dapat lebih bermanfaat di perusahaan ini, bisa sharing pengetauan, berbagi pengalaman, dll.  I am on Fire now,  Thanks God  atas segala bakat, kemampuan, kesempatan, dan anugerah yang selama ini Kau berikan.

April 30th, 2008

Status “UnKnown”

Posted by Limpat Argo in Personal

Abis presentasi 3 bulan di baru, secara peformance kerjaanku Ok bahkan dibilang diluar expectasi, but why my job status still “unknown” huh. Pertama kali perusahaan menawarkan untuk dikontrak dibawah perusahaan lain yang merupakan vendor rekanan dari perusahaanku sekarang, Ohh…NO, lamaranku ditujukan ke perusahaan ini kenapa gw harus dilempar ke perusahaan lain, dan akhirnya offernya gw tolak dan aku meminta dikontrak secara freelance, but wait…!!! Ternyata offernya gw akan dikontrak secara freelance tanpa perubahan gaji, tanpa THR, tanpa tunjangan apapun selama 1 tahun.

I feel so dissapointed because of this, gw ngerasa kalau perusahaan hanya membutuhkan tenaga dan pikiran gw tapi gak mau ngasih kepastian status pegawainya alias “UNKNOWN”. Padahal dari sejak proses recruitmen belum pernah dijelaskan secara jelas tentang statusnya, baru menginjak 2 bulan lagi dijelaskan status yang sebenarnya. Menurut gw dengan status seperti ini maka pihak perusahaan lah yang akan paling diuntungkan karena mereka tidak mempunyai tanggung jawab apapun kecuali membayar gaji. Kalau menurut pemahaman gw tentang UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap pekerja berhak untuk mendapatkan THR, dan tunjangan - tunjangan lainnya. Ah ga tau lah gw, mungkin pemahaman gw yang masih terlalu cetek di dalam peraturan tersebut. Mending “Start to find a new career in another company again“, hope will find it ASAP.  Hmmm…mungkin ada teman - teman yang mempunyai nasib yang sama?

  • Monthly

  • Blogroll

  • Meta

    • Subscribe to RSS feed
    • The latest comments to all posts in RSS
    • Subscribe to Atom feed
    • Powered by WordPress; state-of-the-art semantic personal publishing platform.
    • Firefox - Rediscover the web